X
 


Penempatan Pedagang Baru Di Pasar Atas Barokah Sedang Diverifikasi

SPB - Feb 15, 2019 15:18:29

SINARPAGIBARU, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tengah melakukan verifikasi data pedagang untuk penempatan Pasar Atas Barokah (PAB). Pedagang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan administrasi untuk bisa menempati kios yang tersedia.

Demikian diungkapkan Walikota Cimahi Ajay M. Priatna. "Mengatur pedagang yang masuk PAB sesuai data dan dokumen yang dimiliki,".

Pembangunan PAB terdiri dari 507 unit kios. Akan diprioritaskan bagi pedagang korban kebakaran tahun 2014 lalu. "Yang diprioritaskan pedagang korban kebakaran Pasar Atas. Soal PKL sedang diatur apakah bisa masuk. Kalau masih ada sisa kuota kios peminat dari umum bisa masuk," papar Ajay.

Sementara ini, lanjut Ajay, pemberkasan data berlangsung untuk pedagang lama Pasar Atas. "Sisanya masih dibahas. Tapi harapan kami dengan selesainya pembangunan ini bisa memberikan solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Antri, Alun-alun atau Gandawijaya," .

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Siti Rosida menambahkan, verifikasi data pedagang diupayakan selesai di bulan Februari.

"Kami mengakomodir pedagang yang punya dokumen sesuai aturan seperti Izin Penggunaan Kios (IPK) sebelum kebakaran," katanya.

Setelah verifikasi data rampung dan muncul nama pedagang yang berhak menempati kios di PAB, pedagang diberi waktu sekitar 1 minggu untuk pedagang bisa mempersiapkan sarana prasarana masing-masing di kios baru.

"Kita kasih waktu 1 minggu untuk menyiapkan tempat baru, setelah itu pedagang relokasi ke bangunan PAB," jelasnya.

Setelah semua pedagang pindah ke tempat baru, lalu dilakukan  pembersihan bekas bangunan relokasi. "Difungsikan kembali sebagai akses lalu lintas seperti semula. Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan semua pedagang yang pernah mengalami kebakaran semua kebagian kios," tuturnya. (Bagdja)