Berdasarkan RJ, JAM Pidum Setujui 5 Kasus Perkara Dihentikan Penuntutan di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Mar 28, 2024 10:03:18
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Dr. Mukri, SH MH melalui Kasi Penkum Yuni Prigono, SH. MH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada Hari ini Selasa, tanggal 26 Maret 2024, JAM Pidum bapak Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani, SH. MH selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 5 perkara yaitu:
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR Tersangka FISKA RIZKY MUZRIKAH Binti (Alm) ABIDIN disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Alasan/ Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 20201.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) hurufa Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b dan c Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KEJAKSAAN NEGERI TAPIN Tersangka M. KHOLILUR ROHMAN Bin MUSLIH (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasan/ Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 20201.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara laindengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamaib. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana.
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA Tersangka ARIEF NOOR RAHMAN Alias ARIEF Bin SUJIANTO disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 20201.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Bahwa Tersangka disangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.
Bahwa Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 19 Maret 2024).
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Tersangka MUHAMMAD SYAHDINI RAHMAN Alias DENI Bin TAUFIQURRAHMAN disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 20201. Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Limbar berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi.
Keluarga Korban tidak keberatan perkara ni tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (1), dalam hal tindak pidana dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif yakni:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Nlai dan barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka.
Masyarakat merespon positif.
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH Tersangka ABD. SANI Alias SANI Bin AHMAD disangka melanggar melanggar Pasal 351Ayat (1) KUHP. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 20201. Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Barabai Timur berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi.
Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (1), dalam hal tindak pidana dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif yakni:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b)tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dan c) nilai dan barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima rupiah).
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka.
Masyarakat merespon positif, pungkasnya. (din).