Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 :
Para Tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika.
Para Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 2.
Para Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4.
Para Tersangka merupakan pecandu narkotika / korban penyalahgunaan narkotika.
Adanya surat jaminan dari istri para tersangka untuk menjalani rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan siap menjalani rehabilitasi dengan biaya mandiri.
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya;
Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu BNNK Barito Kuala dengan kesimpulan
tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 001/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab : 1383 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. Haris Kurniawan Alias Haris Koboi Bin H. Hasan (Alm) menunjukkan Metamohetamine Positif (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 002/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab: 1384 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. Syamsu Fajri Alias Asul Bin Salamat menunjukkan Metaphetamine Positf (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor O03/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Abdi Khairi, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab: 1385 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. Alfianor Als Anui Bin Alham (Alm) menunjukkan Metamhetamine Positif (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adanya surat pernyataan dari para tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala menjamin dalam proses Restorative Justice (RJ) ini tidak ada transaksional.
Para Tersangka bersedia untuk menjalani pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja di Kabupaten Barito Kuala.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :
1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.32 gram (berat bersih 0.14) gram;
1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram (berat bersih 0.21) gram;
1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.36 gram (berat bersih 0.18) gram;
1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung Narkolika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.33 gram (berat bersih 0.15) gram;
1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.43 gram (berat bersih 0.25) gram;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) timah rokok berwarna merah;
- 1 (satu) timah rokok berwama silver.
Atas barang bukti tersebut, turut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan tercatat pada register barang bukti Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: RB-18/O.3.19/Enz.2/03/2025.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani, ungkapnya. (din).