Berdasarkan RJ, Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Mar 13, 2024 13:19:42
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Dr. Mukri, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada Hari ini Rabu, tanggal 13 Maret 2024, JAM Pidum bapak Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani, SH. MH selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 2 perkara yaitu:
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA Tersangka HENDRA Alias UHUR Bin LEO MAHRANI disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 20201.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Bahwa Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.
Bahwa Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 08 Januari 2024).
Tersangka menjadi tulang punggung keluarga, dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak.
KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU:
Tersangka M. FRAMUJA Alias SAMUEL Bin H. SAMAT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PerjaNo. 15 Tahun 20201.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.2.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.3.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan keadaan: kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta mempertimbangkan. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana.
Latar belakang terjadinya/ dilakukannya tindak pidana.
Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Cost and benefit penanganan perkara;e. Pemulihan kembali pada keadaan semula.
Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Masyarakat merespon positif, ucapnya. (din).