X
 


Dr. Mukri, SH.MH Lantik 9 CPNS Menjadi PNS di Wilayah Hukum Kejati Kalsel

Charles - Jul 27, 2022 12:27:46

BANJARMASIN, sinarpagibaru.id - Rabu, (27/07/2022), Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino, SH.MH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Juli 2022 di ruangan Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Bapak Dr. MUKRI, SH.MH Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 (sembilan) orang calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kabag Tata Usaha dan Para Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta para saksi dan rohaniawan. 
 
Nama calon pegawai negeri sipil yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Elisabet Nathasa Bellina BR M, S.AK.
2. Maria Sondang Alicia S,E.
3. Widdya Ilawati S,E.
4. Budiyanto
5. Deta Imawan
6. Candra Pramudita
7. Nur Abya Saputra
8. Muhammad Rafly Ramadhan
9. Wisnu Anggadinata.
 
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap agar kegiatan ini bukan hanya sebagai 
seremonial belaka, namun harus betul betul dihayati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh para pegawai negeri sipil yang baru dilantik. 
 
Dengan pengucapan sumpah sebagai pegawai negeri sipil tadi maka saudara saudari telah terikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP Tahun 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta wajib setiap dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab dalam 
pelaksanaan tugas tugas yang diberikan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi yang baik pula. Salah satu komonen utamanya dari Birokrasi yang baik tersebut 
ditentukan oleh kualitas dan kemampuan sumber daya aparaturnya yaitu pegawai yang profesional dan produktif serta berintegritas. 
 
Sebagai seorang pegawai dituntut harus mampu mengerjakan tugas dan tanggungjawab yang telah ditentukan sekaligus pada saat yang bersamaan juga harus bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
 
Profesionalitas dengan produktifitas serta integritas yang dibangun, akan menuntun untuk memperoleh hasil maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi. Sebab memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kewibawaan/ marwah institusi. 
 
Hal tersebut tercermin dalam sikap perilaku, serta tutur kata dalam 
melaksanakan tugas dan keseharian.
Untuk mewujudkannya, diperlukan modal utama yakni komitmen untuk terus konsisten dan disiplin sebagai seorang pegawai negeri sipil khususnya pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan modal tersebut, akan berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga diharapkan mampu menunaikan semua tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada Saudara termasuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
Kegiatan pengambilan sumpah atau janji sebagai PNS sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni Pasal 66 ayat 1 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa “SETIAP CALON PEGAWAI 
NEGERI SIPIL PADA SAAT PENGANGKATANNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) WAJIB MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI PNS”. Pungkasnya. (din).