X
 


KLHK Tunggu Permohonan Badan Otorita IKN untuk Lepas 41 Ribu Hektar HPK

Nanggar - Aug 09, 2022 13:08:39
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Suhardiman. (Foto: Gtg)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 41.493 hektar kawasan hutan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sudah diubah fungsinya menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Luas tersebut adalah bagian dari 56.000 hektar kawasan hutan yang diproyeksikan untuk kawasan IKN.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Suhardiman menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu Badan Otorita IKN untuk mengajukan permohonan atas HPK tersebut.

"Itu nanti bisa dilepaskan untuk area IKN. Posisinya saat ini KLHK menunggu permohonan badan otorita," kata Ruandha kepada wartawan saat ditemui di The Westin Jakarta, Selasa (9/8).

Setelah ada permohonan dari Badan Otorita IKN, KLHK akan menurunkan tim terpadu dan selanjutnya melalui rekomendasi Menteri LHK bisa mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Kemudian wilayah HPK tersebut bisa diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

Ruandha mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi pihak Badan Otorita IKN namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut atas permohonan tersebut.

"Sebetulnya sudah kita guide, 'kami mengajukan permohonan ya seperti ini', sudah kita buatkan semuanya, kita tinggal menunggu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa pada area HPK seluas 41.493 hektar tersebut di dalamnya termasuk wilayah pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

"Saya sampaikan 56.000 hektar itu kawasan pemerintahan seluruhnya sekarang masih hutan negara, yaitu hutan produksi yang dikonversi. Kementerian LHK akan atur sesuai perkembangan rencana pembangunan," terangnya. (Gtg)