Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Lakalantas di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Feb 22, 2024 18:13:13
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH menyamaikan kepada awak media ini, bahwa pada Hari ini Kamis, tanggal 22 Februari 2024, JAM Pidum bapak Dr.Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani, SH. MH selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Bapak H. Ramdhanu D. SH. MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu:
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Tersangka GUMBERI Bin ANDRI (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Kasus Posisi:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 01.30 Wita berawal dari Tersangka akan pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY yang terdapat keranjang dari kayu dijok belakang dari sepeda motor tersebut, kemudian saat Tersangka melintas di jalan Desa Sungai Buluh RT. 003 RW. 001 Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, Tersangka yang mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan awal sekitar 50 km/jam melihat ada pejalan kaki yaitu korban TASLIM Bin MURDAN (Alm) yang turun dari mobil angkutan umum (taksi), selanjutnya Tersangka melihat korban berjalan kaki menyeberang jalan namun korban sempat berhenti ditengah jalan dan terlihat ragu-ragu untuk menyeberang, melihat hal tersebut Tersangka berinisiatif untuk mengurangi kecepatan laju motornya dengan cara mengerem dan menghindar kesebelah kiri jalan akan tetapi diluar dugaan Tersangka korban melanjutkan berjalan untuk menyeberang sehingga korban menabrak keranjang yang ada di jok motor Tersangka akibatnya korban terpental dan Tersangka jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Tersangka, setelah kejadian tersebut datang saksi AHMAD NURULLAH untuk membawa korban pulang ke rumah yang beralamat di Alabio Kecamatan Sungai Pandan, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Selanjutnya sekira jam 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan dari korban kemudian saksi AHMAD NURULLAH membawa korban ke Rumah Sakit Amuntai namun dari Rumah Sakit Amuntai memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai selanjutnya dilakukan perawatan medis terhadap korban.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban TASLIM Bin MURDAN (Alm) mengalami luka memar pada lengan bawah kiri serta luka lecet pada lutut kaki kiri dan luka memar pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada bagian kepala mungkin terdapat cedera organ dalam yang termasuk cedera berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.KH.370/159/Katib/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ADLI TAUFIK selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap korban atas nama Tn. Taslim pada tanggal 10 Desember 2023.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No.441/3191/RSUD-Yan Kes/2023 tanggal 16 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai yang ditanda tangani oleh dr. Riyan Maulana, Sp. AN yang menerangkan bahwa TASLIM telah meninggal dunia di ruang perawatan AS-SYAFA’AH Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pada pukul 09.00 WITA.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban dan tersangka memberikan tali asih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 20201.Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi:
Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;4.Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan kerugian boleh lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka.
Masyarakat merespon positif. ungkapnya. (din).