X
 


Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barang Bukti Barang Rampasan

Charles - Jul 19, 2022 11:28:36

RANTAU, sinarpagibaru id - Selasa, (19/07/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH.MH.MA mengatakan, Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan dalam perkara tindak pudana umum (Tipidum) pada Kejaksaan Negeri Tapin telah dimusnahkan dan bertempat di halaman kantor Kejari Tapin.
 
Adapun Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin telah melakukan pemusnahan barang bukti/ barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht pada kesempatan kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, antara lain sebagai berikut :
 
Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 64 (enam puluh empat) perkara, antara lain : 
 
- Narkotika sebanyak 40 (empat puluh) perkara, dengan rincian.
 
- Shabu seberat 35,95 gram (Tiga Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Lima) gram dari 39 (tiga puluh Sembilan) perkara;
 
- Ekstasi sebanyak 10 (Sepuluh) Butir Pil Ekstasi berlogo huruf A warna merah dengan berat bersih 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram dari 1 (satu) perkara.
 
Undang-Undang Kesehatan sebanyak 3 (tiga) perkara, dengan rincian :
 
- Dextro sebanyak 509 (Lima Ratus Sembilan) butir.
 
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 12 (Dua belas) perkara.
 
- Barang Bukti Lainnya Yang Dirampas Untuk Dimusnahkan sebanyak 9 (Sembilan) Perkara. ungkapnya. (din).