X
 


Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Teknis Inspektur Pembangunan Angkatan I Tahun 2022

Nanggar - Nov 26, 2022 21:46:31
Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang. (Foto: Humas ATR/BPN)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Pelatihan Teknis Inspektur Pembangunan Angkatan I Tahap Klasikal Tahun 2022 secara hybrid. Pelatihan berlangsung selama empat hari mulai dari 22-25 November 2022 di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. 

Pelatihan Teknis Inspektur Pembangunan Angkatan I Tahap Klasikal Tahun 2022 diikuti oleh 39 peserta yang terdiri dari 12 Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Penata Ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta 27 Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Penata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tingkat provinsi dan kabupaten.

Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang, membuka Kelas Tatap Muka Pelatihan Teknis Inspektur Pembangunan Angkatan I Tahun 2022 di Jakarta. Budi Situmorang menegaskan, inspektur berperan penting dalam menangani dan mengawasi penyelenggaraan penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Teman-teman peserta kalau kita baca judulnya Pelatihan Teknis Inspektur Pembangunan. Inspektur ini berkonotasi seakan-akan Inspektur Jenderal, dari kata dasar inspeksi. Inspektur yang menangani dan mengawasi hal-hal yang menyangkut mengenai teknis kawasan,” sebut Budi Situmorang.

Budi Situmorang juga mengatakan, Inspektur Pembangunan dalam pembangunan memiliki peranan yang sangat penting. “Urgensi Inspektur Pembangunan dalam pembangunan ini adalah untuk memastikan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak, memastikan pembangunan agar kawasan berfungsi dengan baik, serta memastikan kualitas kawasan terjaga dan dapat ditingkatkan,” terang Budi Situmorang.

Lebih lanjut, keberadaa  Inspektur Pembangunan guna mewujudkan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan sehingga ruang wilayah nasional mencapai aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan berharap agar Inspektur Pembangunan dapat bersinergi dalam satu sistem, memiliki cara pandang yang sama, sehingga selain mengetahui pengawasan juga harus mengetahui Rencana Tata Ruang.

Adapun materi yang akan diberikan selama mengikuti tahapan klasikal, yakni masing-masing peserta nanti akan menyelesaikan sebanyak 24 jam pelatihan. Materi tersebut kemudian dirincikan, yang pertama terkait dengan materi Inspektur Pembangunan sebanyak 2 jam pelatihan; kemudian standar teknis kawasan sebanyak 4 jam pelatihan; tata cara pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan sebanyak 6 jam pelatihan; integritas dan kewibawaan Inspektur Pembangunan sebanyak 2 jam pelatihan; praktik studi kasus pengambilan lokasi yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor sebanyak 8 jam pelatihan; dan uji kompetensi sebanyak 2 jam pelatihan.

Sebagai informasi, tahapan klasikal ini merupakan rangkaian pelatihan teknis pembangunan yang telah dilakukan sejak tanggal 7 November 2022 lalu. Selanjutnya, dilakukan Praktik Studi Kasus Pengangambilan Lokasi di Kebun Raya Bogor yang merupakan bagian dari materi pelatihan yang harus diselesaikan oleh peserta Inspektur Pembangunan. 

Praktik ini dilakukan selama 8 jam pelatihan dengan terbagi menjadi 6 kelompok, yang terdiri kurang lebih 6-7 orang per kelompoknya. Kemudian, uji kompetensi bagi seluruh peserta Inspektur Pembangunan dilakukan pada hari Jumat bertempat di Jakarta. Adapun fasilitator pada pelatihan ini terdiri dari para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para praktisi dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Tarumanegara, dan Lembaga Administrasi Negara yang akan menyampaikan materi sesuai pembelajaran pelatihannya. Sebagai penutup, untuk mengetahui keberhasilan dan tujuan dari pelatihan ini maka akan dilakukan evaluasi kinerja penyelenggara juga evaluasi peserta. (Gtg)