X
 


Pemprov DKI Jakarta Menganaktirikan Warga RT/RW 013/03 Kampung Gedong, Caleg Pilian P. Hutasoit Siap Kontrak Politik Untuk Memperjuangkan Hak Rakyat

Ronald - Dec 19, 2023 12:12:50
Pilian P. Hutasoit siap melakukan kontrak politik dengan warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong (Photo:ist)

Jakarta, Sinar Pagi Baru - Warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Selatan sudah puluhan tahun mengalami dilema terkait persoalan akses jalan. Pasalnya, wilayah ini tepat berada di Rindam Jaya Kodam Jaya, sehingga, salah satunya warga kesulitan mendapat akses jalan masuk ke kampung mereka. Kalau pun warga gampang masuk ke kampung ini lewat kendaraan bermotor, harus lewat jembatan daerah Tanjung Barat.   

Muhammad Nurdin Ketua RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong, menjelaskan latar belakang sulitnya akses jalan di wilayah ini karena berada dibelakang area militer milik  Rindam Jaya milik Kodam Jayakarta. Sehingga, warga memahami dan demi menjaga keamanan daerah Rindam Jaya, akses masuk perkampungan tersebut harus di portal. 

“Kami warga yang sudah lama tinggal disini tidak mempermasalahkan kebijakan Rindam Jaya, selama tujuannya menjaga keamanan wilayah militer. Hubungan silaturahmi dengan Rindam Jaya juga baik sekali. Tapi warga berharap pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta bisa memberi solusinya,” ucap Muhammad saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Terkait sulitnya akses jalan masuk ke wilayah RT/RW 013/03, warga  sudah pernah beberapa kali menyampaikan surat resmi ke pihak Lurah, Camat, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur sampai dan DPRD DKI Jakarta. Dalam surat itu, warga meminta agar Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan solusi kepada warga.

“Isi dalam surat tersebut kami minta dibuatkan jalan alternatif yang menembus Jalan TB Simatupang oleh Pemprov DKI Jakarta, agar tidak melewati wilayah Rindam Jaya lagi. Selama ini, satu-satunya akses jalan yang bisa masuk ke wilayah kami hanya melalui jembatan yang menghubungkan daerah Tanjung Barat Jakarta Selatan dan Kampung Gedong Jakarta Timur lewat Kali Ciliwung. Jembatan ini juga mobil tidak bisa lewat, hanya kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain puluhan tahun daerah ini sudah terisolasi akses jalan, warga juga sering menghadapi kendala. Seperti, kalau ada warga yang sakit dan membutuhkan mobil ambulan, warga harus melapor dulu ke pihak Provos Rindam Jaya agar portal jalan bisa dibuka. Intinya, dalam persoalan ini, dia tidak menyalahkan pihak Rindam Jaya. Namun dia menilai Pemprov DKI Jakarta terkesan lamban.

“Pemprov DKI Jakarta jangan terkesan mendiskriminasikan, karena kami ini warga Jakarta. APBD DKI Jakarta itu paling tertinggi di Indonesia. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta bisa memberikan solusinya,” ucapnya.

Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah membuat kebijakan normalisasi Kali Ciliwung. Nah, dari program normalisasi itulah yang diharapkan warga bisa menjadi solusi warga menjadi jalan alternatif warga menuju Jalan TB Simatupang. Karena pada saat proses normalisasi Kali Ciliwung, sebenarnya sudah di pinggir kalinya sudah dilakukan pemancangan beton.

“Berhubung sekarang ini sudah banyak program sodetan kali, banjir Kali Ciliwung itu sudah berkurang banyak. Namun sayangnya program normalisasi Kali Ciliwung tidak berjalan sampai selesai. Karena waktu itu Ahok sedang bermasalah, sehingga proyeknya tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Setelah kepemimpinan Ahok tidak memimpin Kota Jakarta, Muhammad Nurdin mengatakan warga pernah mengirim surat untuk meminta Gubernur Anies Baswedan agar memberikan  solusi. Tapi usaha tersebut tidak ada respon positif dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau menyurati dari Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Timur sampai Gubernur DKI Jakarta kami sudah bosan. Karena sampai hari tidak ada jawaban yang memuaskan dari kami. Semoga Pemilu 2024 nanti bisa melahirkan wakil rakyat yang bisa memperjuangkan aspirasi kami. Supaya wilayah kami segera mendapat solusi,” ungkapnya.  

Kontrak Politik

Sementara itu, Pilian P. Hutasoit Calon Anggota (Caleg) DPRD DKI Jakarta, nomor urut 10 dari PDI Perjuangan deerah pemilihan (Dapil) 6 Jakarta Timur menyesalkan sikap Pemprv DKI Jakarta yang lamban menyikapi persoalan ini. Sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, dia berkomitmen untuk memperjuangkan masalah ini ke partainya serta mencari solusinya.

“Saya siap untuk memperjuangkan aspirasi warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong, supaya Pemprov DKI Jakarta segera menyikapinya. Agar warga tidak kesulitan lagi mendapatkan akses jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pilian sudah melakukan sosialisasi kampanye politiknya di RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong. Dari dialog dengan warga itulah dia mendapatkan keluhan, jika sudah puluhan tahun kampung ini terisolasi akses jalan. Dan dia menegaskan tak mempermasalahkan jika Rindam Jaya membuat kebijakan dalam mengamankan wilayahnya.

“Namun saya mengkritik keras Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperhatikan nasib warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong. Padahal mereka adalah bagian warga DKI Jakarta yang sudah menetap puluhan tahun di daerah itu,” ucapnya.

Dalam hal ini, Pilian menegaskan, negara melalui Pemprov DKI Jakarta telah menganaktirikan status RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong. Padahal dalam UUD 1945, negara tidak boleh mendiskriminasikan rakyat Indonesia dalam pembangunan. Apalagi, APBD DKI Jakarta tahun 2024 sudah disahkan mencapai Rp 81,716 triliun.

“Seharusnya hati nurani Pemprov DKI Jakarta itu memihak pada kepentingan warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong untuk memberikan solusinya, bukan menutup mata. Dengan membuat akses jalan alternative, supaya warga tidak menderita lagi,” lugasnya.

Terakhir, Pilian mengatakan dirinya berkomitmen melakukan kontrak politik diatas materai kepada warga. Apabila Tuhan Yang Maha Kuasa berkehendak dan mengijinkannya menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, dia akan memperjuangkan aspirasi warga RT/RW 013/03 Kelurahan Kampung Gedong. Nah, jika dia tidak menepati janji politiknya, warga berhak melakukan gugatan politik ke partai.

“Sehingga saya bisa mendapatkan sanksi keras dari partai, bahkan bisa berujung pada pemecatan,” tutupnya. (AH)