DEPOK, sinarpagibaru.id - Kasus sengketa lahan PT Pakuan Sawangan Golf Depok, Jawa Barat, masih menjadi polemik yang belum berkesudahan sejak 20 tahun yang tak kunjung selesai ini.
Diketahui sebelumnya PT. Pakuan yang memiliki surat tanah atas objek tanah tersebut belum menyelesaikan persoalan hukum dan masih terdapat hak orang lain yang belum pernah di selesaikan.
Kini persoalan sengketa tanah itu sedang berperkara di Pengadilan Tinggi (PT), dengan Perkara nomor 81/B/2022 PT, Tun JKt.
Anehnya lagi Pemerintah Kota Depok Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)telah mengeluarkan Izin mendirikan Bangunan (IMB), kepada PT. Pakuan Perumahan Shila tersebut.
Yang di keluarkan Surat Rekomendasi oleh Lurah Sawangan Rahwana dan Camat Herry Restu Gumelar. tagal 27 April
IMB Nomor 648/ 25/IV/2020. dengan pemohon Ridwan Pranata, dengan bukti kepemilikan, Setifikat Hak Guna Bagun (HGB) Nomor 01976. luas 503.340 M2.
Sementara fakta dilapangan PT. Pakuan, Perumahaan Shila, tetap berjalan melakukan pembangunan objek tanahnya masih dalam status a quo.
Yang semestinya pemerintah Depok untuk sementara menghentikan perizinan pembangunan tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah. Hal ini demi kepastian hukum para pihak.Kata sumber yang dapat di percaya Kamis (16/6/22).
Keabsahan sertifikat PT. Pakuan atas tanah tersebut lanjut dia, sudah di batalkan oleh BPN KANWIL BANDUNG dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No. 08/Pbt/BPN. 32/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Telah di umumkan oleh BPN Kota Depok tanggal 04-08-2017. Yang di tanda tangani Kepala KantorPertanahan Kota Depok Drs Almaini,SH MH.
Selanjutnya, gugatan yang terdaftar dengan register No. 101/G/2021/PTUN. BDG, itu memuat substansi gugatan: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 01976/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur Nomor. 00759/Sawangan/2018, luas 503.340 M2 (Lima Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi).ungkanya.
Diketahui saat ini tanah tersebut telah di bangun sebuah perumahan Sawangan Golf Swing Shila.
Akan tetapi persoalan hukum tersebut masih belum terselesaikan, artinya keabsahan atas sertifikat atas bangunan tersebut masih dipertanyakan yang nantinya pasti akan berdampak pada legalitas tanah yang diserahkan kepada para penghuni rumah tersebut.
Dradjat Karianto Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,,yang di dampingi Alves Kabid Perizinan mengatakan nanti akan bicarakan di internal Dinas,setelah itu kami akan pangil para pihak yang terkait untuk di mediasikan, kata Pada Media ini, Kamis (16/6/22).
Sementara Alves, pihak kami belum bisa membatalkan atau menghentikan kegiatan sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan ujar nya. (Gi/tim)