X
 


Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Oknum Kades Bajawit Diganjar 4 Bulan Penjara

Charles - Mar 26, 2024 08:36:31

AMUNTAI, SINARPAGIBARU.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum Kades perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Utara A, yang jadi terdakwa tindak pidana Pemilu.

Terdakwa, A, yang saat lakukan tindak pidana Pemilu berstatus sebagai Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan ini, menjalani sidang putusan, Senin (25/03/2024) di Pengadilan Negeri Amuntai.

Dalam persidangan majelis hakim diketuai, Gland Nicholas H, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A,  selama 4 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intelijen Asis Budianto membenarkan vonis bersalah telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kab HSU terhadap oknum Kades tersebut

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir, katanya.

Diketahui, vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut kepada majelis hakim, agar terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial, pungkasnya. (din).