X
 


Menteri ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi

Nanggar - Mar 22, 2023 22:04:22
Menteri ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi diterima langsung Gubernur Jambi, Al Haris. (Foto: Humas ATR/BPN)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia. Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Mendukung hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) untuk RTRW Provinsi Jambi secara langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Penyerahan dokumen ini berlangsung di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (20/03/2023).

Dalam momen tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi Gubernur Jambi yang telah bekerja dengan cepat. Dokumen Persub yang diserahkan kemudian ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam dua bulan ke depan. Ia berharap, ke depannya permasalahan yang menghambat penyelesaian RTRW dapat diselesaikan.

"Mudah-mudahan apa yang kita bicarakan ini bisa segera terealisasi. Dan untuk forum tata ruang di sana ada Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi sebagai wakilnya untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ada permasalahan-permasalahan di provinsi yang tidak bisa diputuskan segera disampaikan ke pusat supaya tata ruang Jambi bisa selesai sesuai harapan kita semua. Ini akan jadi Perda ke-7 dari 34 provinsi," tutur Hadi Tjahjanto.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa pada kesempatan ini melaporkan bahwa Jambi menjadi salah satu provinsi yang cepat dalam penyusunan RTRW. Selanjutnya, Persub RTRW Provinsi Jambi perlu segera ditindaklanjuti bersama jajaran legislatif, pengajuan evaluasi Rancangan Perda RTRW Provinsi Jambi oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan kemudian penetapan Perda RTRW Provinsi Jambi dalam dua bulan sejak mendapat dokumen Persub.

"Ada beberapa hal, amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat penting, menyatukan sinkronisasi antara ketidaksinkronan RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota yang waktu itu terjadi, kemudian Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 mengamanahkan itu. Kita berharap segera jadi Perda dalam dua bulan ke depan ini," ungkap Gabriel Triwibawa.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi, Al Haris berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses penyusunan RTRW Provinsi Jambi. "Kami sangat bangga bisa dengan cepat diterima. Alhamdulillah. Semua daerah nanti tinggal kita dudukkan untuk terbitkan Perda-nya," ucap Gubernur Jambi.

Turut hadir dalam penyerahan dokumen Persub RTRW Provinsi Jambi ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin I. Samosir; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati; dan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi. (Gtg)