Kejari Tabalong Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara 600 Juta Dari Tersangka AS
Charles - Oct 01, 2025 20:32:49
TANJUNG,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara, SH. MH melalui Kasi Intelijen M Fadhil, SH MH menyampaikan kepada awak media ini, Rabu, (01/10/2026), bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet Perumda Tabalong Jaya Persada telah menyerahkan Penitipan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.600.000.000 Juta dari Tersangka AS yang merupakan Bupati Tabalong Periode 2014-2024. Uang tersebut diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1
Oktober 2025.
Bahwa Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.600.000.000 Juta itu diserahkan langsung oleh salah satu keluarga dari Tersangka AS di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dan di terima oleh Andi Hamzah Kusumaatmaja SH. MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong, dan terhadap uang tersebut langsung dilakukan Penyitaan oleh Tim Penyidik, dan untuk selanjutnya Uang tersebut di simpan di Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong menyatakan bahwa “Tim Penyidik menyambut baik Upaya Penitipan Uang pengganti ini dan ini merupakan itikad baik dari Tersangka AS untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat tindak Pidana Korupsi yang terjadi.
Berdasarkan Laporan BPK RI Nomor : 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 Tanggal 03 Juni 2025, adapun Jumlah Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet sebesar Rp.1.829.718.671 Milyar.
Bahwa terhadap uang titipan tersebut langsung dilakukan Penyitaan dan disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong, dan terus akan berupaya memulihkan seluruh ke rugian Negara yang timbul dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, ungkapnya. (din).